Istilah-Istilah dalam Pasar Modal

  • Agio/Disagio : NIlai yang didapatkan dari selisih antara penawaran umum dengan nilai nominal.

  • Annual Report : Laporan Tahunan dari kegiatan perusahaan, yg meliputi neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.

  • Bank Kustodian : Pihak yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamatan fisik dokumen efek.

  • Bappepam : Badan Pengawas Pasar Modal, merupakan otoritas tertinggi di pasar modal yang memilik kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia.


  • Blue Chip : Contoh saham yang paling berkelas dalam pasar modal. Saham ini umumnya dimiliki oleh perusahaan2 mapan dengan reputasi keuangan baik dan stabil.

  • Bond : Obligasi, investasi pada hutang.

  • Bull market : Pasar di mana harga dari sejumlah besar saham mengalami peningkatan atau diharapkan mengalami peningkatan.

  • Bear Market : Kebalikan dari Bull Market.

  • Bonus Share : Saham2 baru yang dikeluarkan oleh emiten untuk para pemegang saham lama yang berasal dari kapitalisasi Agio saham.

  • Bursa Efek : Pihak yang menyediakan system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

  • Call : Kontrak opsi yang member hak kepada pemegang opsi tersebut untuk membeli sejumlah tertentu asset pada harga dan waktu tertentu.

  • Capital Gain : Keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli saham.

  • Capital Loss : Kebalikan dari Capital Gain.

  • Close Position : Keluar dari posisi suatu saham atau efek. Contoh: Jika broker meminta anda untuk menutup posisi long pada suatu saham, berarti ia meminta anda untuk segera menjual saham tadi.

  • Day Trader : Pemain sham yang memegang posisi dalam jangka waktu yang sangat singkat (dalam hitungan menit/jam) dan melakukan beberapa kali perdagangan dalam waktu satu hari. Kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai aksi spekulasi.

  • Derivative : Merupakan efek, seperti kontrak opsi dan futures yang nilainya tergantung dari performa asset yang mendasarinya (underlying asset)

  • DPR (Dividend Payout Ratio) : Perbandingan antara DPS dengan EPS. Proporsi/ratio dari keuntungan yang dibagikan sebagai devidend.

  • DPS (Dividend per Shares) : Total semua dividend yang dibagikan dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar.

  • EPS (Earning per Shares) : Perbandingan antara laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak dengan jumlah saham yang diterbitkan.
  • Dividen: Keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.

  • Dividend Yield : Dividen tahunan per saham dibagi dengan harga perlembar saham. Dividend Yield ditambah dengan presentase capital gain sama dengan total return sebuah Due Diligence.

  • Efek : Produk turunan dari asset.

  • Equity : Biasa disebut dengan Saham, atau surat berharga yang mewakili andil/bagian kepemilikan perusahaan.

  • Going Public : Proses penjualan saham perdana kepada masyarakat/publik yang dikenal juga dengan istilah IPO.

  • Greenshoe : Suatu opsi yg memberi izin kepada penjamin emisi saham IPO untuk menjual saham tambahan kepada public/masyarakat jika permintaan terhadap saham tersebut cukup tinggi.

  • Hedge : Membuat suatu investasi untuk mengurangi/menghindari resiko pergerakn harga suatu asset.

  • Hedging : Melindungi suatu posisi dalam suatu surat berharga, mata uang maupun asset lainnya.

  • Index : Pengukuran statistic atas perubahan suatu portofolio saham yang menggambarkan/mewakili pasar secara keseluruhan. The Standard & Poor’s 500 adalah salah satu indeks yang paling dikenal, mengukur perubahan nilai keseluruhan dari nilai 500 saham perusahaan besar di AS.

  • Initial Public Offering (IPO) : Biasa disebut go public, merupakan penjualan saham perdana oleh suatu perusahaan kepada masyarakat.

  • Investasi : Menempatkan dana pada asset keuangan yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
  • Kapitalisasi (Capitalisation): Nilai dari pada suatu perusahaan, dari hasil kali harga saham dengan jumlah saham yang beredar.

  • Liability : Kewajiban hukum untuk membayar suatu hutang yang tercatat dalam neraca suatu perusahaan.

  • Nilai Nominal (Nilai Pari): Nilai asli suatu surat berharga sebagaimana yang tertulis dalam lembaran surat saham, yang besarnya telah ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan bersangkutan; umumnya nilai nominal saham di Bursa Efek Jakarta adalah Rp. 1.000,- namun saat ini perusahaan cenderung menerapkan nilai nominal sebesar Rp. 500,- / saham. 
  • Obligasi: Surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan ataupun pemerintah yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.

  • Option : Jenis opsi yang dapat dicairkan kaoan saja sampai masa jatuh temponya.
  • Pasar Tunai: Jual beli saham secara tunai (cash and carry) antara anggota bursa yang hanya diperkenankan dalam hal suatu anggota bursa tidak siap menyerahkan saham yang dijual melaluinya karena sahamnya masih dalam proses di Biro Administrasi Efek; Sehingga pembelian saham di pasar tunai ini hanya untuk mengganti surat saham yang masih dalam proses tersebut.

  • Pembukaan account: Hubungan yang legal antara klien dengan broker. Berbagai jenis account yang dapat dibentuk, seperti :
a.    Account tunggal (individual) atau bersama (suami-istri/ortu-anak)
b.    Account tunai atau margin
c. Account diskresions, broker dapat melakukan sendiri transaksi pembelian atau  penjualan
  • Penanggung : Pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan/atau bunga obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal Emiten cidera janji.
  • Penawaran Umum : Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Minimum ditawarkan kepada lebih dari seratus pihak atau dijual kepada lima puluh pihak.
  • Penilai : Pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai.
     
  • Penjamin Emisi Efek
    Adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
  • PER (Price Earning Ratio) : Perbandingan antara harga pasar suatu saham dengan EPS. 
  • Perusahaan Publik : Perseroan yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah. 
  • Pialang saham : Orang-orang yang mendapatkan lisensi dari bursa untuk melakukan perdagangan efek dan terikat pada etika bursa

  • Portofolio : Sekelompok asset, seperti saham, obligasi, dan reksadana yang dipegang oleh seorang investor.

  • Preferred Stock : Saham yang memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa.

  • Profit Taking : Aksi ambil untung, biasanya terjadi ketika trader menjual saham mereka pada saat harga meningkat.

  • Prospectus : Dokumen resmi yang menjelaskan secara rinci tentang perusahaan seperti rencana penawaran saham do bursa (IPO), penerbitan saham baru, penerbitan right issue, penerbitan obligasi/hutang, dll.

  • Put : Suatu kontrak opsi yang member hak kepada pemegangnya untuk menjual sejumlah tertentu saham yang tertera pada opsi dengan harga dan waktu tertentu.
  • Redemption: Pelunasan obligasi oleh Emiten sebelum jatuh tempo. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tingginya biaya modal akibat penurunan suku bunga umum yang berlaku. Sehingga dalam redemption ini disertai dengan penerbitan obligasi baru dengan tingkat bunga yang rendah.

  • Reksadana : Diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

  • Return : Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh dalam investasi pada suatu periode tertentu.

  • Return on Asset (ROA) : Dihitung dengan membagi laba bersih dengan total aktiva perusahaan dan ditampilkan dalam persentase. ROA berguna untuk mengetahui tingkat keuntungan relative terhadap total aktiva perusahaan. Dengan kata lain, ROA akan memberikan gambaran seberapa besar pendapatan dihasilkan dari asset.

  • Return on Investment (ROI) : Keuntungan ataupun kerugian yang timbul dari kegiatan investasi. ROI biasanya dihitung dalam persentase per tahun.

  • Right : Hak kepada pemegang saham sebagai orang yang diberi kesempatan pertama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga yang ditentukan.

  • Right Offering : Penerbitan right kepada pemegang saham untuk membeli saham tambahan yang akan diterbitkan perusahaan dengan harga tertentu.

  • Round-lot : Perdagangan diatas standar lot. Dimana satu lot terdiri dari 500 lembar. Tetapi pada prakteknya efek yang diperdagangkan dalam skala jumlah yang besar. 

  • Saham : Bukti kepemilikan seseorang atau badan pada suatu Perseroan Terbatas. Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia adalah saham atas nama artinya nama pemilik saham akan tercantum dalam daftar pemegang saham perseroan bersangkutan.
  • Saham Biasa : Saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen dibandingkan dengan saham preferen. Demikian juga terhadap hak atas harta kekayaan perusahaan setelah dilikuidasi.
  • Saham Bonus : Saham baru yang dikeluarkan sebagai bonus (diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham) dalam rangka mengkapitalisasi agio saham dan/atau laba ditahan; Pembagian saham bonus akan menambah jumlah saham yang beredar tetapi tidak menambah jumlah equity perusahaan. 

  • Saham Gorengan : Saham perusahaan yan umunya diperdagankan bukan berdasarkan fundamentalnya, tetapi sering diperdagangkan oleh para Bandar saham untuk mendapatkan keuntungan. Ciri2nya antara lain : memiliki kapitalisasi kecil, sehingga saham itu mudah dimainkan oleh para Bandar, Keuntungan maupun kerugian yang diperoleh biasanay cukup tinggi, mengingat resikonya yang tinggi pula.
  • Saham Preference : Saham yang memberikan hak lebih di atas saham biasa, seperti hak prioritas atas pengembalian modal jika perusahaan dilikwidasi, hak prioritas atas pembagian deviden, serta hak prioritas untuk mengajukan usul dalam rapat umum pemegang saham untuk pencalonan direksi dan komisaris.

  • Short Sale : Suatu transaksi di pasar di mana seseorang (investor) menjual saham pinjaman untuk mendapatkan keuntungan dari (sbg antisipasi) menurunnya harga saham tersebut.

  • Stagflation : Kondisi stagnasi dalam ekonomi yang disertai dengan meningkatnya harga2.

  • Stock/Equity : Kepemilikan dalam perusahaan yang diwakili dengan jumlah saham.
  • Transaksi odd-lot : Perdagangan saham dibawah standar lot.
  • Wali Amanat : Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang. 

Komentar

Postingan Populer